Ada Diskriminatif, Pemerintah Dianggap Lalai Penuhi Hak Asasi Ahmadiyah
My24hours.net, Indonesia – Adanya diskriminatif terhadap ribuan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), pemerintah dianggap melalaikan tugasnya jika tidak menyelesaikan masalah ini, kata salah satu komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Imdadun Rahmat, salah seorang komisioner Komnas HAM mengatakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama harus mengambil sikap terkait tindakan diskriminatif yang dialami ribuan warga Jemaah Ahmadiyah.
Sebagai contoh, terdapat 1.600 warga Jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang sudah melengkapi persyaratan sejak 2012 namun belum mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP.
Mereka diminta menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat sebagai syarat penerbitan e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan.
“Saya ingin mengatakan bahwa problem ini jangan hanya dibebankan kepada Dukcapil daerah. Ini tanggung jawabnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Imdadun, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir Kompas.com edisi Selasa (25/7/2017).
“Kalau itu tidak terjadi maka baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalaikan tugasnya, telah melakukan pelanggaran HAM,” katanya.
Pihak Dukcapil Kabupaten Kuningan sebenarnya telah mengirimkan surat untuk meminta Kementerian Agama bersikap terkait masalah E-KTP warga Ahmadiyah, jelas Imdadun.
Akan tetapi, hingga saat ini Kementerian Agama belum merespons surat tersebut. Oleh karena itu, pihak Dukcapil tidak bisa membuat keputusan.
“Memang informasi yang saya dapat Kemenag belum memberikan jawaban itu,” kata Imdadun.
Di sisi lain, kata Imdadun, Dirjen Dukcapil Kemendagri seharusnya bertindak tegas dengan menginstruksikan Dukcapil Kabupaten Kuningan menerbitkan e-KTP bagi warga Ahmadiyah.
Sebelumnya, salah seorang warga Ahmadiyah, Desi Aries Sandy (28) mengatakan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.
Ia mempertanyakan adanya surat pernyataan tersebut, sebab syarat itu tidak diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maupun Permendagri 74 Tahun 2015 Tentang Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP elektronik.
Karena tindakan diskriminasi tersebut warga Ahmadiyah kesulitan untuk mengakses segala pelayanan publik dan jasa transportasi bahkan tidak bisa mendaftar ke sekolah kedinasan karena mensyaratkan e-KTP.[My24]
Kategori: Berita,Nasional
Kata kunci: diskriminasi agama, hak asasi manusia
Penulis: