Ini Alasan Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan dan Dilarang Pemerintah Indonesia

My24hours.net, Indonesia – Pemerintah Indonesia akhirnya mengumumkan untuk membubarkan dan melarang kegiatan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ini Alasan Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan dan Dilarang Pemerintah Indonesia
Pengumuman pembubaran HTI oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto (baju batik cokelat) di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017). Foto: Youtube

Pembubaran dan pelarangan kegiatan HTI tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017).

Didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, dan pejabat lainnya, Wiranto menjelaskan tiga alasan dibubarkan dan dilarangnya kegiatan HTI.

“Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto menjelaskan alasan pertama.

Untuk alasan yang kedua, Wiranto emngatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” kata Wiranto menjelaskan alasan ke-3 dibubarkannya HTI.

Selanjutnya pemerintah akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Seusai konferensi pers, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa keputusan untuk membubarkan HTI sudah melalui sejumlah rapat.

“Rapat sudah berkali-kali, rapat dengan Polhukam, diundang Pak Wiranto lebih dari enam kali kita,” kata Tjahjo kepada para awak media.

Sementara, terkait pembubaran HTI oleh pemerintah, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengapresiasi langkah tersebut. Pemerintah dinilai mengambil langkah tepat dengan membubarkan ormas yang merongrong keutuhan NKRI.

“Itu merupakan kebijakan yang sangat tepat. PBNU mengapresiasi dan mendukung apa yang dilakukan pemerintah,” demikian dilansir dari situs resmi NU Online, Senin (8/5/2017).

Menurut KH Said Aqil, HTI merupakan organisasi yang jelas bertentangan dengan ideologi Negara Indonesia yaitu Pancasila. Ia mengatakan, apapun organisasi yang berusaha mengganti Pancasila hendaknya dibubarkan dan dilarang.[MY24]

BAGIKAN ARTIKEL INI AGAR LEBIH BANYAK PEMBACA:

Kategori: Nasional
Kata kunci:
Penulis: