Hakim Nyatakan Ahok Bersalah dan Tidak Ada Kaitannya dengan Buni Yani

My24hours.net, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Ahok Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama

Persidangan yang diselenggarakan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017) tersebut akhirnya memutuskan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah karena menodai agama.

Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun,” ujar Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis hakim.

Sebelum amar putusannya dibacakan, majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangannya, salah satunya menepis keterkaitan Buni Yani sebagai sumber dari kasus ini mencuat.

Majelis hakim tidak mempertimbangkan video yang diunggah dan yang diberi keterangan sendiri oleh Buni Yani yang mengawali merebaknya video yang aslinya bersumber dari akun Pemprov. DKI Jakarta.

Selain itu, majelis hakim menepis kasus Ahok ini memiliki keterkaitan dengan Pilada DKI Jakarta.

Hakim juga menepis penolakan kuasa hukum Ahok terhadap saksi yang berafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis ulama Indonesia (MUI). Hakim justru membela saksi-saksi tersebut dengan mengatakan bahwa para saksi tersebut tidak berprofesi atau terlibat dengan politik. Meskipun faktanya, terang-terangan FPI sering melakukan gerakan berbau politik seperti menolak kepemimpinan Ahok di awal kepemimpinannya sebagai gubernur dan mendukung pasangan Anies dan Sandy dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Tidak lazim dan berbeda dengan tuntutan jaksa penutut umum yang sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP, hakim justru memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara karena dianggap memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch menggambarkan keputusan tersebut sebagai “sebuah kemunduran besar” untuk catatan toleransi dan minoritas di Indonesia.

“Jika seseorang seperti Ahok, gubernur ibu kota, yang didukung oleh partai politik terbesar di negara itu, sekutu presiden, dapat dipenjara atas tuduhan tanpa dasar, apa yang akan dilakukan orang lain ?” kata Harsono seperti yang dilansir Reuters, Selasa (9/5/2017).

Ada atau tidaknya tekanan terhadap majelis hakim dalam kasus ini, faktanya selama berjalannya kasus ini di ranah hukum termasuk saat persidangkan, DKI Jakarta menghadapi beberapa kali demonstrasi yang salah satunya menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan.

Dan diakui atau tidak, keputusan seorang hakim yang sifatnya selalu subjektif dalam mengambil keputusan di setiap kasus, akan selalu dipengaruhi sikap batinnya termasuk intervesi dari keyakinan agama yang ia anut.

Terkait dengan putusan hakim tersebut, Ahok menyatakan banding. Dan saat ini ia di tahan di Rutan Cipinang Jakarta.[MY24]

BAGIKAN ARTIKEL INI AGAR LEBIH BANYAK PEMBACA:

Kategori: Nasional
Kata kunci:
Penulis: