Ini Alasan Pimpinan FPI Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Pornografi

My24hours.net, Indonesia – Pimpinan organisasi Islam radikal Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab jadi tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian pada Senin (29/5/2017) dalam kasus chat di Whatsapp berkonten pornografi.

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab

Kasus yang pertama kali mencuat di sebuah situs web ‘baladacintarizieq’ tersebut menyeret pentolan FPI tersebut ke ranah hukum karena diduga adanya keterlibatan dirinya dengan Firza Husein dalam chat tersebut.

Pihak kepolisian menuntut Rizieq Shihab dengan pasal pornografi dengan alasan dianggap menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi.

“Dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pasal 9 itu menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada para wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Rizieq Shihab juga dituntut dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 28 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pihak kepolisian meyakini keputusan mereka meningkatkan status Rizieq sebagai tersangka berdasarkan cukupnya alat bukti. Setidaknya ada dua alat bukti telah dimiliki penyidik untuk melakukan hal itu.

“Alat bukti sudah cukup, ada keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti,” jelas Kombes Argo.

Kombes Argo juga menjelaskan bahwa keterangan ahli menyebutkan bahwa chat via WhatsApp antara Rizieq dan Firza Husein adalah asli, bukan rekayasa.

Dalam kasus ini pihak kepolisian sendiri telah menetapkan Firza sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ditetapkannya Rizieq Shihab jadi tersangka, ia dikabarkan masih berada di Arab Saudi. Menurut pengacaranya, ia juga dikabarkan merasa marah atas penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, dan diperkirakan akan kembali ke Indonesia saat Lebaran nanti.

Kasus kriminal pornografi ini bukanlah satu-satunya kasus yang menjerat pria yang dianggap sebagai imam besar FPI tersebut. Sejumlah kasus lain di antaranya:

1. dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena memplesetkan kata “sampurasun” yang merupakan salam dari masyarakat Sunda.
2. dugaan menghina agama Kristen dalam ceramah di Jakarta Timur.
3. dugaan penodaan agama, yang dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama.
4. dugaan menyebut ada gambar palu arit di lembaran uang rupiah emisi 2016.[MY24]

BAGIKAN ARTIKEL INI AGAR LEBIH BANYAK PEMBACA:

Kategori: Berita,Nasional
Kata kunci:
Penulis:
id_IDBahasa Indonesia