Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar dari Telkomsel hingga XL?

My24hours.net, Indonesia – Registrasi kartu SIM prabayar baik dari Telkomsel, Indosat, XL, Tri dan Smartfren diwajibkan bagi pembeli baru maupun pemilik lamanya dengan cara yang hampir sama.

Kartu SIM prabayar
Kartu SIM prabayar

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan terhitung sejak 31 Oktober 2017 hingga paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan bertujuan untuk keperluan validasi pemilik dengan cara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Lalu, bagaimana cara registrasi kartu SIM prabayar tersebut?

Caranya sederhana, yaitu cukup menyiapkan nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga. Setelah itu kirim melalui SMS. Registrasi ini melalui SMS ini gratis.

Sebagai catatan tambahan, saat registrasi SIM prabayar ini pelanggan harus menggunakan e-KTP dan KK yang asli dan tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung.

Berikut cara registrasi kartu SIM prabayar bagi pelanggan lama maupun pelanggan baru Telkomsel, Indosat, XL, Tri dan Smartfren.

Cara registrasi pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berikut cara registrasi untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Cara registrasi pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Cara ini untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Pelanggan tidak perlu khawatir registrasi tersebut berhasil atau tidak, karena setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi berhasil atau tidak.

Pelanggan yang gagal melakukan registrasi karena suatu hal , bisa mencoba melakukannya melalui situs web masing-masing operator.

1. Registrasi kartu SIM Telkomsel dengan klik di sini

2. Registrasi kartu SIM Indosat dengan klik di sini

3. Registrasi kartu SIM XL dengan klik tautan di sini

4. Registrasi kartu SIM Tri dengan klik di sini

5. Registrasi kartu SIM Smartfren dengan klik di sini

Jika data yang dicantumkan dalam SMS registrasi tersebut asli namun tidak kunjung tervalidasi oleh pihak sistem operator, maka pelanggan dapat mengisi dan menyerahkan surat pernyataan di gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Contoh, jika Anda pelanggan kartu SIM prabayar Telkomsel, maka perlu mengisinya ke gerai Telkomsel (GraPari).

Bentuk format surat pernyataan tersebut terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, seperti pada gambar berikut:

Contoh surat pernyataan registrasi kartu SIM prabayar yang belum berhasil tervalidasi.
Contoh surat pernyataan registrasi kartu SIM prabayar yang belum berhasil tervalidasi.

Bagi warga asing seperti tenaga kerja asing yang tidak memiliki e-KTP dan KK, registrasi dilakukan dengan menggunakan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Tetap Terbatas) yang dicatat oleh petugas gerai.[My24]

BAGIKAN ARTIKEL INI AGAR LEBIH BANYAK PEMBACA:

Kategori: Nasional,Teknologi
Kata kunci:
Penulis:
id_IDBahasa Indonesia