Revisi Pasal 7 UU TNI Potensi Ancaman Kebebasan Berpendapat
My24hours.net, Indonesia – Tahukah Anda bahwa revisi Pasal 7 Undang-Undang TNI (UU TNI) berpotensi mengancam kebebasan pendapat Anda di X, Facebook, TikTok, YouTube dan sebagainya? Apa alasannya? Sebelumnya mari kita lihat apa perbedaan dari Pasal 7 Undang-Undang yang lama dengan yang baru disahkan pada 20 Maret 2025.

Berikut adalah perbedaan Pasal 7 UU TNI sebelum dan setelah revisi pada tahun 2025, berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini:
Pasal 7 UU TNI Sebelum Revisi (UU No. 34 Tahun 2004)
Pasal 7 mengatur tugas pokok TNI yang terdiri dari dua kategori utama:
- Operasi Militer untuk Perang (OMP): Meliputi tugas utama pertahanan negara terhadap ancaman dari luar.
- Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Terdapat 14 tugas pokok yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, yaitu:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata.
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan.
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
- Melaksanakan tugas diplomasi militer dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri.
Fokus utama OMSP sebelum revisi lebih kepada tugas pendukung yang bersifat kemanusiaan, keamanan dalam negeri, dan kerja sama internasional, dengan batasan yang jelas agar tidak overlap dengan tugas kepolisian atau lembaga sipil lainnya.
Pasal 7 UU TNI Setelah Revisi (Disahkan 20 Maret 2025)
Dalam revisi UU TNI yang baru, Pasal 7 tetap mengatur tugas pokok TNI dalam dua kategori yang sama (OMP dan OMSP), tetapi ada penambahan dua tugas baru dalam OMSP, sehingga total menjadi 16 tugas pokok. Penambahan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
Tugas OMSP yang Tetap (14 Tugas Sebelumnya)
Ke-14 tugas yang ada sebelumnya tidak diubah dan tetap dipertahankan seperti di atas.
Tugas OMSP yang Ditambahkan (2 Tugas Baru)
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
- Tugas ini memberikan wewenang kepada TNI untuk terlibat dalam keamanan siber, yang sebelumnya lebih menjadi domain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau kepolisian.
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
- Tugas ini mencakup operasi seperti evakuasi WNI di luar negeri dalam situasi darurat, yang sebelumnya tidak secara eksplisit menjadi tugas TNI.
Perbedaan Utama
- Jumlah Tugas OMSP
- Sebelum Revisi: 14 tugas.
- Setelah Revisi: 16 tugas, dengan penambahan dua poin baru.
- Ruang Lingkup Tugas
- Sebelum Revisi: Tidak mencakup ancaman siber atau perlindungan WNI di luar negeri secara eksplisit. Fokusnya lebih pada keamanan dalam negeri dan bantuan kemanusiaan.
- Setelah Revisi: Memperluas cakupan ke ranah ancaman siber (teknologi) dan operasi lintas negara, yang menunjukkan peran TNI tidak lagi terbatas pada wilayah domestik atau pertahanan tradisional.
- DAMPAK
- Penambahan tugas siber dan perlindungan WNI di luar negeri memberikan TNI ruang untuk beroperasi di bidang yang sebelumnya lebih banyak ditangani oleh lembaga sipil seperti BSSN, Kementerian Luar Negeri, atau kepolisian. Hal ini memicu kritik karena dianggap dapat mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil.
Catatan
Perubahan ini menuai kontroversi karena dianggap memperluas kewenangan TNI ke ranah sipil, yang berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan mengarah pada kembalinya dwifungsi militer seperti di era Orde Baru. Namun, pendukung revisi berargumen bahwa penambahan tugas ini relevan dengan tantangan modern seperti ancaman siber dan dinamika geopolitik global.
Penambahan tugas siber dan perlindungan WNI di luar negeri dalam revisi Pasal 7 UU TNI memang berpotensi mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil karena tugas-tugas tersebut secara tradisional berada di bawah wewenang lembaga sipil. Berikut adalah contoh konkret bagaimana hal ini bisa terjadi:
1. Tugas Menanggulangi Ancaman Siber
- Contoh Situasi: Misalkan terjadi serangan siber besar terhadap infrastruktur digital Indonesia, seperti peretasan sistem perbankan atau situs pemerintah. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagai lembaga sipil yang didirikan untuk menangani keamanan siber, seharusnya menjadi penanggung jawab utama. Namun, dengan revisi UU TNI, TNI bisa ikut turun tangan dengan dalih “ancaman siber mengganggu stabilitas nasional.”
- Pengaburan Batas:
- Sebelum Revisi: BSSN bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki dan menangani serangan siber, dengan pendekatan sipil yang berfokus pada hukum dan teknologi. TNI hanya dilibatkan jika ancaman siber terbukti bagian dari serangan militer asing (misalnya, perang siber oleh negara lain).
- Setelah Revisi: TNI bisa mengklaim wewenang untuk mengerahkan sumber daya militer, seperti satuan siber TNI, bahkan dalam kasus yang tidak terkait perang, misalnya peretasan oleh kelompok kriminal. Ini tumpang tindih dengan BSSN dan bisa mengarah pada pendekatan militeristik (misalnya, pengawasan massal atau penggunaan kekuatan) dalam urusan sipil.
- DAMPAK: Masyarakat sipil bisa menghadapi pendekatan yang lebih represif, dan BSSN sebagai lembaga sipil berisiko kehilangan otoritasnya, sementara TNI mendapatkan pengaruh lebih besar di ranah teknologi dan informasi.
2. Tugas Melindungi dan Menyelamatkan WNI di Luar Negeri
- Contoh Situasi: Bayangkan ada konflik di negara Timur Tengah tempat banyak TKI bekerja, dan pemerintah memutuskan untuk mengevakuasi WNI. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) biasanya berkoordinasi dengan otoritas lokal dan organisasi internasional untuk melakukan evakuasi, mungkin dengan dukungan Polri atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, dengan tugas baru ini, TNI bisa mengambil alih operasi tersebut dengan mengerahkan pasukan militer.
- Pengaburan Batas:
- Sebelum Revisi: Operasi evakuasi WNI di luar negeri adalah tugas sipil yang dikoordinasikan oleh Kemlu, dengan pendekatan diplomasi dan kemanusiaan. TNI hanya dilibatkan dalam situasi ekstrem (misalnya, zona perang) atas permintaan spesifik dan dengan batasan jelas.
- Setelah Revisi: TNI bisa secara proaktif mengerahkan kapal perang, pesawat militer, atau pasukan khusus untuk evakuasi, bahkan dalam situasi yang tidak melibatkan ancaman militer (misalnya, bencana alam atau kerusuhan sipil). Hal ini bisa mengesampingkan peran Kemlu dan mengubah operasi kemanusiaan menjadi operasi militer.
- DAMPAK: Pendekatan militer bisa memicu ketegangan diplomatik dengan negara lain (misalnya, jika pasukan TNI masuk tanpa koordinasi memadai) dan mengurangi peran lembaga sipil dalam tugas yang seharusnya bersifat non-militer. Selain itu, ini membuka peluang TNI untuk terlibat lebih jauh dalam urusan luar negeri, yang sebelumnya dipegang oleh otoritas sipil.
Mengapa Ini Mengaburkan Batas?
- Tumpang Tindih Wewenang: Kedua tugas ini sebelumnya berada di bawah lembaga sipil (BSSN untuk siber, Kemlu untuk WNI di luar negeri) dengan mekanisme akuntabilitas yang lebih terbuka kepada publik. Keterlibatan TNI membawa pendekatan militer yang cenderung hierarkis dan kurang transparan ke ranah sipil.
- Pendekatan Militer vs Sipil: Militer terlatih untuk menghadapi musuh dengan kekuatan, sedangkan tugas siber dan evakuasi WNI membutuhkan pendekatan teknis, diplomatik, atau kemanusiaan yang lebih cocok ditangani lembaga sipil.
- Potensi Penyalahgunaan: Tanpa batasan yang jelas, TNI bisa memperluas interpretasi tugas ini untuk masuk ke urusan domestik atau internasional yang tidak terkait pertahanan, seperti pengawasan internet warga sipil atau intervensi di negara lain dengan dalih “melindungi kepentingan nasional.”
Contoh Historis sebagai Peringatan
Di era Orde Baru, dwifungsi ABRI memungkinkan militer masuk ke ranah sipil, seperti mengawasi media, mengendalikan birokrasi, atau menangani demonstrasi dengan kekerasan. Penambahan tugas siber dan perlindungan WNI di luar negeri bisa menjadi pintu masuk serupa jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat dari otoritas sipil.
Jadi, meskipun tugas-tugas baru ini tampak relevan dengan tantangan modern, contoh di atas menunjukkan bagaimana keterlibatan TNI dapat menggeser keseimbangan kekuasaan dari sipil ke militer, melemahkan demokrasi, dan menciptakan ambiguitas dalam pembagian peran.
Dampak Terhadap Kebebasan Berpendapat
Dampak dari perluasan peran TNI yang berpotensi represif, seperti dalam revisi UU TNI, terhadap kebebasan berpendapat bisa sangat signifikan dan mengkhawatirkan. Berikut adalah penjelasan dampaknya dalam bahasa yang sederhana dan relevan:
1. Rakyat Takut Bicara
- Contoh: Jika TNI diberi kuasa untuk mengawasi ancaman siber, mereka bisa memantau media sosial atau internet. Misalnya, seseorang yang mengkritik pemerintah atau militer di X atau WhatsApp atau Facebook dan media sosial lainnya bisa dianggap “mengganggu stabilitas” dan ditindak.
- DAMPAK: Orang jadi takut mengeluarkan pendapat, terutama yang kritis, karena khawatir dilabeli sebagai ancaman atau diintimidasi oleh militer. Ini bikin kebebasan berpendapat menyusut, soalnya orang lebih memilih diam daripada berisiko.
2. Kontrol Ketat atas Kritik
- Contoh: Dalam tugas siber, TNI bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk “menangani hoaks” atau “konten provokatif.” Misalnya, demo mahasiswa yang diorganisasi lewat grup online bisa dianggap “ancaman,” lalu TNI turun tangan untuk membubarkan atau menangkap pelakunya.
- DAMPAK: Kebebasan berpendapat jadi dibatasi karena kritik terhadap pemerintah atau TNI sendiri bisa dianggap ilegal atau berbahaya. Rakyat kehilangan ruang untuk menyuarakan ketidakpuasan secara terbuka.
3. Intimidasi Langsung oleh Militer
- Contoh: Kalau TNI terlibat dalam urusan sipil, seperti mengamankan proyek nasional, dan ada warga yang protes (misalnya, tolak tambang), mereka bisa menghadapi pendekatan militer yang keras—bukan dialog sipil seperti yang biasa dilakukan polisi atau pemerintah daerah.
- DAMPAK: Orang jadi enggan bicara karena takut dihadapi kekuatan militer, seperti ancaman fisik atau penangkapan. Kebebasan berpendapat tergilas oleh suasana “jangan macam-macam sama tentara.”
4. Sensor Diri karena Pengawasan
- Contoh: Dengan tugas melindungi “kepentingan nasional” di luar negeri atau siber, TNI bisa punya alasan untuk memata-matai komunikasi warga, termasuk jurnalis atau aktivis yang vokal soal HAM atau korupsi.
- DAMPAK: Orang mulai menyensor diri sendiri—nggak berani nulis, ngomong, atau bikin konten yang jujur—karena tahu ada risiko dipantau atau dihukum. Kebebasan berpendapat jadi mati perlahan karena rasa was-was.
5. Kembali ke Masa Kelam
- Contoh: Di era Orde Baru, militer sering membungkam wartawan, mahasiswa, atau rakyat biasa yang mengkritik pemerintah. Revisi UU TNI ini dikhawatirkan membawa pola lama itu kembali, misalnya dengan menekan media atau melarang unjuk rasa.
- DAMPAK: Kebebasan berpendapat yang sudah diraih sejak Reformasi 1998 bisa hilang lagi. Rakyat jadi hidup dalam bayang-bayang militer, di mana ngomong sembarangan bisa berujung masalah besar.
Kenapa Ini Bahaya?
Kebebasan berpendapat adalah tulang punggung demokrasi—kalau rakyat tidak bisa bicara bebas, pemerintah dan militer bisa bertindak seenaknya tanpa pengawasan. Jika TNI punya kuasa lebih besar dan pendekatannya represif, rakyat jadi ditutup mulutnya, dan suara mereka tenggelam. Dalam jangka panjang, ini bisa bikin Indonesia mundur dari negara demokratis jadi negara yang otoriter lagi.
Kesimpulan
Dampaknya adalah matinya kebebasan pendapat rakyat. Dampaknya rakyat kehilangan keberanian dan ruang untuk bicara apa adanya—entah karena takut, diawasi, atau diancam. Istilah awamnya, “mulut dibungkam tentara,” dan itu jelas ancaman bagi kedaulatan rakyat yang seharusnya punya hak penuh untuk bersuara.
DISCLAIMER:
Informasi ini berdasarkan pada pertanyaan yang diajukan kepada AI Grok
Pertanyaan:
– Tunjukan perbedaan Pasal 7 UU TNI yang baru dengan yang belum di revisi.
– Apa contohnya bahwa penambahan tugas siber dan perlindungan WNI di luar negeri dapat mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil?
– Apa dampaknya bagi kebebasan berpendapat?