Viral! Jokowi Masuk Daftar Tokoh Pelaku Kejahatan Terorganisasi Versi OCCRP
My24hours.net, Indonesia – Joko Widodo atau Jokowi, Presiden Indonesia Ke-7 masuk dalam daftar tokoh pelaku kejahatan terorganisasi.

Selain kenaikan PPn menjadi 12%, Indonesia mendapatkan hadiah Tahun Baru 2025 dengan masuknya nama Presiden Indonesia Ke-7 Jokowi ke dalam daftar finalis tokoh-tokoh pelaku kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024 (2024 Finalists for Person of The Year in Organized Crime and Corruption).
Daftar nama-nama finalis tokoh-tokoh pelaku kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024 tersebut dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCR) atau Proyek Pelaporan Korupsi dan Kejahatan Teroganisasi.
OCCR adalah jaringan jurnalis investigasi global dengan staf di enam benua. Didirikan pada tahun 2006 dan berspesialisasi dalam kejahatan terorganisir dan korupsi. Dengan kata lain organisasi ini tidak hanya menilai mengenai korupsi terkait finansial atau keuangan tetapi juga kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi.
Bersama sejumlah tokoh lainnya, Jokowi masuk dalam daftar hitam sebagai tokoh pelaku kejahatan terorganisasi yang banyak dipilih. para tokoh tersebut di antaranya:
- Mantan Presiden Suriah, Bashar al-Assad
- Presiden Kenya, William Ruto
- Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu
- Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina
- Pengusaha India Gautam Adani
OCCR sendiri menetapkan Mantan Presiden Suriah, Bashar al-Assad sebagai Tokoh Tahun Ini (Person of the Year) untuk tahun 2024.
Kejahatan terorganisasi (kejahatan terorganisir) atau kejahatan terencana adalah kejahatan yang dilakukan oleh kelompok atau perusahaan yang sangat terpusat untuk terlibat dalam kegiatan ilegal pada tingkat transnasional, nasional, atau lokal, dengan tujuan paling sering untuk mendapatkan keuntungan.
Kriteria Menjadi Tokoh Pelaku Kejahatan Terorganisasi
Dalam perspektif hukum internasional dan teori politik, sebuah pemerintah atau presiden dapat disebut sebagai “penjahat terorganisasi” jika mereka terlibat dalam tindak kejahatan serius yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh negara atau aparat negara. Ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi agar sebuah pemerintah atau presiden dapat dikategorikan demikian, antara lain:
1. Keterlibatan dalam Kejahatan Terorganisasi
- Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau presiden harus memiliki elemen organisasi yang jelas. Ini berarti ada perencanaan yang matang, pelaksanaan yang sistematis, dan kejahatan tersebut dilakukan oleh aparat negara atau atas nama negara. Kejahatan seperti penyelundupan, perdagangan manusia, korupsi massal, dan kejahatan perang dapat dianggap sebagai kejahatan terorganisasi.
2. Tujuan Kejahatan
- Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau presiden harus dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, seperti mempertahankan kekuasaan dengan cara yang ilegal, mengeksploitasi sumber daya negara, atau menyebarkan pengaruh melalui kekerasan. Kejahatan ini seringkali bersifat politis dan melibatkan penggunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Sistematis dan Terstruktur
- Kejahatan terorganisasi oleh negara biasanya melibatkan struktur hierarkis yang jelas. Ini termasuk keterlibatan berbagai lembaga negara atau individu yang memiliki peran dalam merencanakan dan melaksanakan kejahatan. Misalnya, aparat militer, intelijen, atau bahkan birokrasi negara yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan kriminal.
4. Impunity (Imunitas dari Hukum)
- Penjahat terorganisasi dalam konteks negara biasanya memiliki kekebalan atau imunitas dari hukum. Hal ini karena mereka memiliki kontrol terhadap sistem hukum, sehingga mereka tidak dihukum atas kejahatan yang mereka lakukan. Ini juga dapat mencakup pengaruh mereka terhadap lembaga-lembaga pengadilan dan penegakan hukum.
5. Kejahatan yang Menyasar Warga Sipil
- Dalam banyak kasus, kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau presiden tidak hanya melibatkan pelanggaran terhadap hukum internasional, tetapi juga dapat menyasar warga sipil yang tidak bersalah. Misalnya, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembantaian, penyiksaan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
6. Keterlibatan dalam Kejahatan Perang atau Kejahatan Kemanusiaan
- Presiden atau pemerintah yang terlibat dalam perang yang tidak sah, agresi militer, atau kejahatan kemanusiaan dapat dianggap sebagai bagian dari kejahatan terorganisasi. Penggunaan militer untuk menindas oposisi atau untuk mengejar tujuan politik melalui kekerasan yang melanggar hukum internasional (seperti Genocide Convention atau Konvensi Jenewa) dapat menyebabkan mereka dikategorikan sebagai penjahat terorganisasi.
7. Tindak Lanjut oleh Pengadilan Internasional
- Salah satu indikator utama dalam mendefinisikan sebuah pemerintahan atau presiden sebagai penjahat terorganisasi adalah tindakan hukum yang diambil oleh pengadilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kejahatan-kejahatan besar yang melibatkan negara, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sering kali ditindaklanjuti oleh ICC atau pengadilan internasional lainnya.
Berdasarkan kriteria di atas, misalnya seperti ingin mempertahankan kekuasaan dengan cara yang ilegal dengan cara berkomplot dengan oknum lembaga negara tertentu untuk mengubah undang-undang pemilihan umum, mengerahkan aparat polisi, intelijen, atau bahkan birokrasi negara untuk memenangkan pemilu, hal ini sudah termasuk dalam kerjahatan terorganisasi.
Dengan demikian, meskipun negara memiliki sistem dan struktur yang sah dalam pemerintahan, ketika sistem tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan secara sistematis, dan diorganisir dengan tujuan tertentu, maka negara tersebut (beserta pemimpinnya) bisa dianggap sebagai penjahat terorganisasi.[MY24]
Kategori: Internasional
Kata kunci: kriminal
Penulis: