Ini 2 Alasan Penting Telegram Diblokir Pemerintah Indonesia

My24hours.net, Indonesia – Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa Telegram diblokir di Indonesia. Apa alasan penting pemerintah Indonesia memblokir layanan chatting yang ditemukan oleh Pavel Durov tersebut?

telegram
Telegram

Setidaknya ada dua alasan penting yang perlu dipahami masyarakat mengapa Telegram diblokir oleh pemerintah Indonesia.

Pertama. Telegram mengandung muatan negatif. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan pemblokiran Telegram harus dilakukan karena banyak sekali kanal di layanan tersebut yang bermuatan negatif.

Konten negatif tersebut antara lain propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, gambar tak senonoh, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Di Telegram, kami cek ada 17 ribu halaman mengandung terorisme, radikalisme, membuat bom, dan lainnya, semua ada. Jadi harus diblok, karena kita anti-radikalisme,” kata Rudiantara di dalam sela acara silaturahmi bersama Dewan Pers di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Menurut pakar terorisme dan media sosial dari RAND Corporation, Todd Helmus, dua tahun lalu, media sosial favorit ISIS bukanlah Telegram, melainkan Twitter. Namun kemudian Twitter bersama media sosial aliran utama lain seperti Facebook dan Instagram berupaya memburu dan menutup akun-akun teroris di jejaring masing-masing.

Twitter misalnya, pada Maret lalu mengumumkan telah menutup 636.248 akun yang terindikasi mempromosikan kegiatan teror sejak 2015. Teroris pun menjadi lebih sulit berkomunikasi di jejaring-jejaring sosial tersebut.

Kedua. Tidak ada upaya penanganan serius terhadap muatan negatif (tidak ada SOP). Berbeda dengan layanan pesan instan lainnya, misi dan visi utama Telegram adalah mengedepankan perlindungan privasi dalam layanannya. Perlindungan privasi yang “ketat” ini dimanfaatkan dan disukai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (seperti teroris) untuk menyampaikan rencana-rencana dan propaganda mereka.

Dengan alasan melindungi privasi, Telegram menggunakan enkripsi end-to-end yang mencegah pesan dicegat dan dibaca, kecuali oleh pengirim dan penerima. Juga menggunakan enkripsi client-to-client yang memungkinkan pesan hanya bisa diakses melalui dua perangkat, yakni perangkat pengirim yang menginisiasi percakapan dan perangkat penerima.

Meskipun mengetahui adanya penggunaan Telegram untuk aksi-aksi teroris, pihak Telegram tidak menyediakan Standard Operating Procedure (SOP) untuk penanganan konten-konten yang melanggar hukum tersebut dalam aplikasi mereka.

Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, Telegram dapat membahayakan keamanan negara, karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme. Ia juga mengatakan, dalam pemblokiran ini, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum lainnya.

“Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum lain dalam menangani pemblokiran konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia,” ujarnya.

Namun keputusan pemerintah Indonesia memblokir Telegram tidak serta merta diikuti oleh pemahaman masyarakat terhadap alasan di balik pemblokiran tersebut.

Alih-alih memahami dan mendukung keputusan pemerintah tersebut, sebagian masyarakat justru menuduh pemerintah yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo sebagai pemerintah otoriter dan anti demokrasi.

Seperti diketahui Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi.Namun, Indonesia bukanlah menganut paham demokrasi liberal yang menganut kebebasan individu secara total, sehingga semuanya dibebaskan tanpa aturan main. Indonesia menganut demokrasi Pancasila atau demokrasi deliberatif, yaitu demokrasi berdasarkan musyawarah, tercermin dalam sila ke-4 dari Pancasila NKRI.

Hingga saat ini belum ada solusi yang diajukan dari mereka yang menolak pemblokiran layanan pesan berlogo pesawat kertas tersebut.

Adanya sebagian masyarakat Indonesia yang tidak setuju Telegram diblokir, menandakan kurangnya sosialisasi dari alasan pemerintah menerapkan kebijakannya tersebut.[MY24]

BAGIKAN ARTIKEL INI AGAR LEBIH BANYAK PEMBACA:

Kategori: Nasional,Teknologi
Kata kunci:
Penulis: