Periode Laporan Penempatan Harta Tambahan Setelah Amnesti Pajak Berubah

My24hours.net, Indonesia – Periode laporan penempatan harta tambahan secara berkala sebagai kewajiban Wajib Pajak yang telah mengikuti Amnesti Pajak mengalami perubahan setelah munculnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.

Periode Laporan Penempatan Harta Tambahan setelah Amnesti Pajak, berubah sesuai dengan PER-03/PJ/2017
Periode Laporan Penempatan Harta Tambahan setelah Amnesti Pajak, berubah sesuai dengan PER-03/PJ/2017

Dalam peraturan tentang tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak, yang diterbitkan pada Rabu (29/3/2017) tersebut, menyatakan bahwa penyampaian laporan penempatan harta secara berkala dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali selama 3 (tiga) tahun. Dengan demikian ada 3 kali laporan atau 3 periode.

Berdasarkan pasal 4 (a) peraturan tersebut, batas waktu laporan periode pertama paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 yaitu 31 Maret 2018.

Sedangkan periode laporan kedua dan ketiga masing-masing paling lambat saat berakhirnya penyampaian SPT untuk Tahun Pajak 2018 (31 Maret 2019) dan Tahun Pajak 2019 (31 Maret 2020).

Laporan tersebut diserakan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) baik secara langsung maupun dengan dokumen elektronik.

Meskipun demikian, dalam lampiran III peraturan tersebut menjelaskan Wajib Pajak yang menerima Surat Keterangan Amnesti Pajak baik pada tahun 2016 maupun 2017, sebaiknya melaporkan laporan penempatan harta tambahannya periode pertama sampai dengan akhir tahun buku yaitu 31 Desember 2017.

Baik yang menerima Surat Keterangan Amnesti Pajak baik pada tahun 2016 maupun 2017, periode kedua pelaporan yaitu dari 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Dan untuk periode ketiga yaitu dari 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

Dalam keterangan persnya, Rabu (29/3/2017), Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak menepis isu yang beredar bahwa apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun maka Amnesti Pajaknya akan batal. Isu ini tidak benar.

Ia juga menjelaskan Wajib Pajak yang tidak melaporkan tepat waktu, konsekuensi yang didapat adalah Ditjen Pajak akan melakukan langkah klarifikasi terhadap wajib pajak. Apabila yg bersangkutan tidak menjawab klarifikasi, maka Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan ada pengalihan harta, maka bisa ditetapkan Surat Ketetapan Pajak dan ada sanksi 2% per bulan.[My24]

BAGIKAN ARTIKEL INI AGAR LEBIH BANYAK PEMBACA:

Kategori: Nasional
Kata kunci:
Penulis: