Seminar Ungkap Tragedi Kemanusiaan 1965 di YLBHI Dibubarkan
My24hours.net, Indonesia – Kegiatan seminar pengungkapan tragedi kemanusiaan tahun 1965-1966 di Gedung YLBHI Jakarta di Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, dibubarkan oleh pihak kepolisian, pada Sabtu (16/9/2017).
Pihak kepolisian beralasan seminar bertajuk “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/1966” tersebut dilarang diselenggarakan karena tak mempunyai izin. Dan beralasan, pembubaran tersebut dilakukan sesuai perundang-undangan.
“Seandainya mengumpulkan banyak orang kemudian berkegiatan tanpa memberikan pemberitahuan atau izin kepolisian, ya kami berhak bubarkan. Jadi belum ada (pemberitahuan) dari panitia kepada kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kompas, Sabtu (16/9/2017).
Kegiatan seminar pengungkapan tragedi kemanusiaan tahun 1965-1966 tersebut juga sempat ditolak sejumlah kelompok massa. Kelompok massa tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Atas pembubaran ini organisasi Amnesty International menyayangkan tindakan kepolisian tersebut melalui siaran pers yang diterima Kompas, Sabtu sore.
Organisasi Amnesti International mencatat, pihak polisi telah beberapa kali melakukan pelarangan serupa. Seperti pada April 2016, polisi telah membubarkan simposium nasional bertajuk “Membedah Tragedi 1965 : Pendekatan Kesejarahan.
Simposium yang menghadirkan korban, akademisi, aktivis Hak Asasi Manusia, mantan anggota militer dan perwakilan pemerintah tersebut merujuk pada laporan akhir investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2012 yang menyatakan bahwa peristiwa 1965/1966 memenuhi kriteria sebagai kejahatan kemanusiaan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sendiri menyerukan untuk melakukan aksi solidaritas di kantor tersebut setelah kegiatan seminar tersebut mendapatkan tekanan dari massa dan dilarang oleh polisi.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau disingkat YLBHI awalnya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.[MY24]
Kategori: Nasional
Kata kunci: Organisasi
Penulis: