Cara Membuktikan Ijazah Palsu Seseorang – Menepis Actori Incumbit Probatio

My24hours.net, Indonesia – Cara membuktikan ijazah palsu seseorang kadang terkendala dengan adanya istilah hukum “actori incumbit probatio” yang berarti “siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan.”

Cara Membuktikan Ijazah Palsu Seseorang - Menepis Actori Incumbit Probatio

Istilah hukum “actori incumbit probatio” berasal dari asas hukum Latin yang berarti “siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan.” Ini adalah prinsip dasar dalam hukum perdata, yang menempatkan pihak penggugat (penuduh) memberikan bukti bahwa ijazah tersebut palsu.

Pembuktian ijazah palsu seseorang dalam kasus kriminal, kadang terkendala dengan upaya tertuduh menyembunyikan kebenaran di balik istilah hukum “actori incumbit probatio” dengan tidak mau menunjukkan ijazahnya yang ia klaim sebagai ijazah asli.

Namun, dalam praktiknya, terutama jika ingin membuktikan bahwa sesuatu itu palsu, Anda bisa membalik beban pembuktian (shift of burden of proof) atau menepis asas ini dengan berbagai pendekatan, tergantung pada konteks perkara.

Apa Itu Shift of Burden of Proof?

Shift of burden of proof adalah konsep hukum yang memungkinkan perpindahan tanggung jawab pembuktian dari satu pihak ke pihak lainnya dalam kondisi tertentu. Artinya, meskipun pada awalnya penggugat ijazah palsu harus membuktikan klaimnya, dalam situasi tertentu beban ini dapat berpindah kepada tertuduh untuk membuktikan bahwa ijazahnya asli.

Kapan Pergeseran Beban Pembuktian Terjadi?

Beberapa kondisi yang memungkinkan terjadinya shift of burden of proof antara lain:

  1. Pembuktian Awal yang Kuat (Prima Facie) Jika suatu pihak mampu menunjukkan bukti awal yang cukup kuat atau relevan, maka beban pembuktian selanjutnya dapat berpindah ke pihak lawan untuk menyangkalnya.
  2. Akses Bukti Tidak Seimbang Ketika hanya salah satu pihak yang memiliki akses atau penguasaan terhadap bukti penting (misalnya dokumen atau rekaman transaksi), maka hakim dapat membalikkan beban pembuktian demi keadilan.
  3. Kondisi Khusus dalam Undang-Undang Dalam beberapa bidang hukum, seperti hukum perlindungan konsumen, pidana korupsi, atau perdata lingkungan hidup, undang-undang secara eksplisit membolehkan atau bahkan mewajibkan pergeseran beban pembuktian. Contoh: Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, terdakwa wajib membuktikan bahwa hartanya bukan hasil tindak pidana.
  4. Asas Dugaan atau Presumptions Dalam hukum perdata, jika suatu keadaan hukum sudah dianggap terbukti berdasarkan dugaan hukum (misalnya presumption of legitimacy dalam hukum keluarga), maka pihak yang ingin membantah dugaan tersebut harus membuktikannya.

Cara Membuktikan Ijazah Palsu Seseorang – Menepis Actori Incumbit Probatio

Berikut adalah beberapa cara untuk menangkis atau menggeser beban pembuktian:

1. Presumption of Falsity (Asas Dugaan Kebohongan)

Jika Anda punya indikasi awal (prima facie evidence) bahwa ijazah itu palsu, Anda bisa menyodorkan bukti-bukti awal tersebut. Setelah itu, beban pembuktian dapat berpindah ke pihak ke pihak lawan untuk membuktikan bahwa ijazahnya asli.

2. Alat Bukti Ahli atau Forensik

Menggunakan keterangan ahli (misalnya ahli forensik dokumen, grafologi, atau digital) bisa menjadi senjata kuat. Jika ahli menyatakan bahwa bukti itu meragukan atau tidak otentik, maka beban akan berpindah ke pihak lawan.

3. Menggugat Keabsahan secara Proaktif

Jika Anda yang menggugat suatu ijazah sebagai palsu, Anda memang berada di bawah beban pembuktian. Namun, Anda bisa:

  • Membawa saksi, ahli, dan alat bukti pembanding, atau
  • Menunjukkan ketidakwajaran substansial (misalnya tanggal yang tidak masuk akal, isi bertentangan dengan logika, dll)

Hal ini bisa melemahkan kredibilitas bukti dan mendorong hakim untuk menilai bahwa ada keraguan, dan pihak lawan perlu membuktikan lebih jauh.

4. Asas Res Ipsa Loquitur atau Kejanggalan yang Nyata

Meskipun ini lebih sering dipakai dalam hukum perdata/kerugian, argumen semacam “fakta berbicara sendiri” bisa digunakan. Jika kejanggalannya begitu jelas (misalnya dokumen dibuat pada tanggal ketika si pembuat dokumen terbukti berada di luar negeri), maka pembuktian awal itu bisa memindahkan beban ke pihak lawan.

5. Putusan dan Yurisprudensi

Kadang ada yurisprudensi yang memperkuat posisi bahwa bukti palsu tidak bisa dijadikan dasar putusan, dan hakim bisa bersikap lebih proaktif. Dalam hal ini, Anda bisa mengutip yurisprudensi sebagai dasar untuk menuntut pihak lawan agar membuktikan keaslian.

Ijazah Dituding Palsu, Tapi Tak Pernah Diperlihatkan

Jika ijazah itu bahkan tidak pernah diperlihatkan atau ditunjukkan ke publik, maka argumen “ijazah asli” bisa dinilai lemah karena:

  • Tidak ada objek konkrit yang bisa diuji.
  • Tidak ada perbandingan terhadap dokumen.

Dan meskipun telah ditunjukkan tetapi tanpa pengujian atau perbandingan, tidak serta merta membuktikan bahwa ijazah itu asli.

Prinsip Penguasaan Alat Bukti

Dalam hukum pembuktian, ada prinsip bahwa pihak yang menguasai alat bukti harus bersedia mengajukannya jika relevan dengan perkara.

Jika seseorang menyatakan memiliki ijazah, tapi ketika diminta menunjukkan atau membuktikan ijazah itu justru menolak atau menyembunyikan, maka hal ini bisa menimbulkan presumption negatif (dugaan tidak baik) terhadap keaslian dokumen itu.

Dalam konteks ini, hakim bisa saja menyatakan:

Karena tergugat tidak menunjukkan ijazah yang menjadi sumber sengketa, maka dapat diasumsikan bahwa dokumen tersebut memang tidak asli, kecuali dibuktikan sebaliknya.

Hal ini merupakan bentuk pembalikan beban pembuktian secara implisit.

Kesimpulan

Memang benar asas hukum menyatakan bahwa siapa yang menuduh harus membuktikan. Namun dalam kasus ijazah palsu, pemilik yang mengklaim memiliki ijazah asli, harus menunjukkan juga bahwa ijazahnya itu asli. Jika tidak menunjukkan dan membuktikan hal ini menimbulkan dugaan hukum bahwa pemilik ijazah tidak dapat membuktikan klaimnya sendiri, sehingga beban pembuktian bergeser padanya untuk menunjukkan keaslian ijazah tersebut.[MY24]

Sumber: ChatGPT

BAGIKAN ARTIKEL INI AGAR LEBIH BANYAK PEMBACA:

Kategori: Sains
Kata kunci:
Penulis: