Protokol Kesehatan untuk Rumah Ibadah Jelang New Normal

My24hours.net, Indonesia – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan protokol kesehatan untuk rumah ibadah dalam rangka mempersiapkan new normal pandemi virus corona (Covid-19).

Protokol Kesehatan untuk Rumah Ibadah Jelang New Normal
Foto: YouTube

Untuk mendukung dibukanya kembali aktivitas peribadatan di rumah ibadah oleh pemerintah pusat, Kementerian Agama mengeluarkan panduan protokol untuk rumah ibadah.

Panduan tersebut tertuang dalam surat edaran No. SE. 15 tahun 2020, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, pada 29 Mei 2020.

Berikut panduan protokol kesehatan untuk rumah ibadah tersebut yang wajib dilaksanakan demi kebaikan bersama untuk menanggulangi wabah Covid-19.

Protokol Kesehatan untuk Rumah Ibadah

Panduan ini mengatur kegiatan rumah ibadah, berdasarkan status lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status daerah. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif.

1. Rumah ibadah harus memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19

Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang memiliki Surat Keterangan Aman Covid. Surat keterangan tersebut di dapat dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19. Permohonan surat dilakukan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan / lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

2. Pengurus/petugas rumah ibadah wajib melakukan protokol kesehatan di antaranya:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/ sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

3. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah

a. Jemaah dalam kondisi sehat

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selamaberada di area rumah ibadah.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tanganmenggunakan sabun atau ttand sanitizerle. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di arearumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

4. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah

Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.[MY24]

Sumber: Kementerian Agama

BAGIKAN ARTIKEL INI AGAR LEBIH BANYAK PEMBACA:

Kategori: Kesehatan,Panduan
Kata kunci: ,
Penulis: